Gairah Seni dan Negara yang Abai

ADALAH lumrah bila sejumlah aktor di sebuah kelompok teater tekun berlatih dan sibuk mematangkan kesiapan artistik sebelum pertunjukan digelar. Namun, belakangan ini, di kelompok teater manapun di negeri ini, kerja-keras para seniman panggung bukan saja dalam rangka pencapaian estetik, tapi juga dibuat repot oleh sukarnya meyakinkan sponsor agar berkenan mendukung pagelaran mereka. Tak hanya para pemain, sutradara pun turun-tangan dalam urusan non-artistik. Kerja dalam segi-segi non-artistik hampir sama kerasnya dengan pergelutan kreatif guna mendedahkan pertunjukan bermutu. Akibatnya, konsentrasi pecah. Di satu sisi hendak membulatkan pencapaian estetik, tapi di sisi lain, peristiwa kesenian terancam gagal bila sponsor batal memberi dukungan. Lantas, bagaimana seniman bisa leluasa berkarya bila terus direcoki urusan-urusan non-artistik?

Lain teater, lain pula sastra. Proses kreatif dalam melahirkan sebuah novel misalnya, tersendat-sendat lantaran minimnya biaya riset dan pengumpulan data. Kalaupun akhirnya novel itu selesai, pengarang sendiri lah yang mengupayakannya. Persoalan selanjutnya adalah berhadapan dengan penerbit yang makin alergi dengan naskah-naskah dari negeri sendiri. Penerbit-penerbit komersial, akhir-akhir ini, lebih gandrung mengimpor novel dari luar negeri ketimbang menerbitkan novel karya pengarang negeri sendiri. Rasio antara novel terjemahan dan novel lokal saat ini begitu jomplang; 10 : 1. Artinya, penerbit-penerbit yang concern pada buku sastra, mencetak 10 novel asing, dan hanya 1 novel lokal. Konon, sekadar memperlihatkan penghargaan terhadap sastra Indonesia, meski bila ditimbang dengan analisis pasar, dipastikan tak bakal balik-modal. Maka, bisa dihitung berapa banyak naskah-naskah karya pengarang negeri sendiri yang tergeletak di laci selama bertahun-tahun. Lalu, bagaimana iklim kekaryaan akan tumbuh bila apresiasinya separuh hati? Kalaupun ada satu-dua naskah yang dinyatakan layak-buku, pengarang harus bersenang hati menerima royalti senilai 10% dari harga jual, dibayar secara berkala, per tiga bulan sekali. Tak ada bargaining position bagi pengarang guna menaikkan nilai royalti menjadi 15%-20%, misalnya. Setelah dihitung-hitung, ternyata pihak yang paling banyak menangguk keuntungan dari bisnis perbukuan adalah toko buku, yang tidak segan-segan menuntut rabat 45-50% kepada distributor. Urutan kedua dipegang distributor, lalu penerbit, dan bagian paling kecil adalah pengarang, kreator yang menyebabkan semua transaksi terjadi. Masih beruntung bila naskah itu jatuh ke penerbit major label yang manajemen keuangannya sudah tertata. Tapi, bila jatuh ke penerbit kecil, ceritanya lain. Laporan penjualan yang seharusnya per tiga bulan sekali bisa dirapel menjadi enam bulan sekali, dan lebih parah lagi, data penjualan kerap dimanipulasi guna mengurangi nilai pembayaran pada pengarang. Buku yang terjual 100 eks, katakanlah dalam dua bulan, bisa terlapor 50 eks. Lalu, ke mana perlakuan-perlakuan yang tidak memartabatkan pelaku seni seperti ini dapat diadukan?

Masalah ini memang bukan dalam wilayah artistik, tapi begitu mendesak, sebab menyangkut hak dan kesejahteraan para sastrawan yang seumur-umur telah mendedikasikan hidup mereka pada sastra Indonesia. Di ranah seni tradisional, beberapa waktu lalu program talkshow di sebuah stasiun tv swasta menghadirkan kelompok pemain angklung asal Jawa Barat yang pernah tampil di sejumlah negara di Eropa. Bukan perihal prestasi mereka yang telah mengharumkan nama Indonesia itu yang hendak mereka bincang, tapi soal ketertatihan para personilnya dalam mencari ongkos pulang ke tanah air. Tanpa dukungan finansial yang maksimal, mereka nekat berangkat hingga selepas menggelar sejumlah pertunjukan, kehabisan biaya. Berbulan-bulan mereka terlunta-lunta di negeri orang. Begitu juga dengan seorang pemain Rebab Pesisir di Sumatera Barat, yang sudah berkali-kali tampil di sejumlah negara, memperkenalkan Indonesia lewat seni tradisional, tapi lantaran tidak beroleh apresiasi dari negara, seniman itu kini hidup menggelandang dari panggung hajatan ke panggung hajatan, tentu dengan honorarium ala hajatan khitanan yang tidak imbang bila diukur dari jam terbangnya.

Seni, apapun bentuknya, adalah medium ekspresi yang secara estetik membangun watak dan karakter Indonesia dalam setiap wujudnya. Tak jarang, “manusia Indonesia”─identitas, mentalitas dan harga dirinya─ditemukan bukan dari mata pelajaran budi-pekerti di sekolah-sekolah, bukan pula dari Wawasan Nusantara sebagai mata kuliah wajib di berbagai perguruan tinggi, tapi dari sebuah lakon yang dipentaskan oleh Teater Bengkel, Koma, atau Gandrik. “Kepribadian Indonesia” juga ditemukan pada roman-roman karya Pramoedya Ananta Toer, Umar Kayyam, Mochtar Lubis, atau dalam sajak-sajak Chairil Anwar, WS.Rendra, Sutardji Calzoum Bachri, dan sederetan nama sastrawan yang dimiliki negeri ini. Intinya, kesenian (dari semua lini) yang berakar di tanah Indonesia, telah menegakkan “kesadaran Indonesia” sebagai rumah estetiknya.

Maka, selayaknya negara berperan dalam menumbuhkan kesadaran estetik guna menghargai produk-produk seni yang lahir di negeri ini. Bukan dalam wilayah artistik, sebagaimana tampak pada pemberlakuan undang-undang pornografi dan pornoaksi. Bila negara mengintervensi ranah kekaryaan, iklim kekaryaan bakal layu sebelum berbuah. Adapun yang sangat membutuhkan perhatian adalah hal-ihwal non-artistik sebagaimana dibincang di atas. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sejauh ini belum memiliki kebijakan yang khusus guna memberikan dukungan maksimal bagi terselenggaranya peristiwa-peristiwa kesenian. Kalaupun ada, dukungan itu tidak reguler, lebih karena hubungan personal antara segelintir seniman dengan elit-elit birokrasi di departemen itu. Satu-dua komunitas memang gampang beroleh dukungan bagi penyelenggaraan panggung mereka, tapi bagaimana dengan komunitas-komunitas seni yang menjamur di seluruh pelosok Indonesia? Begitu pula dengan dewan-dewan kesenian di masing-masing daerah, realisasi program-progamnya terhambat lantaran pencairan anggaran yang selalu terlambat. Bentuk dukungan parsial, insidentil, sarat masalah. Akibatnya, para pelaku seni tidak bisa berharap banyak pada negara.

Negara semestinya berinisiatif membangun wadah guna mengurus hal-hal non-artistik di ranah seni, yang memberikan selapang-lapangnya ruang bagi tumbuhnya iklim kekaryaan, dapat pula melindungi hak-hak para seniman, dengan kebijakan-kebijakan menyangkut standarisasi royalti karya seni yang patut dan manusiawi, perihal sangsi-sangsi bagi pembajakan hak cipta yang hingga saat ini belum teratasi. Lembaga itu diharapkan dapat menjadi tempat mengadu bagi segenap pekerja seni, khususnya segi-segi non-artistik. Agar, seni tidak lagi menjadi anak tiri di negeri ini...



esai ringan ini pernah tersiar di rubrik "teroka" harian Kompas, 2010 dengan judul "Seni sebagai Anak Tiri".

Comments

Popular Posts