Dunia Digital dalam Teropong Analog



 
Damhuri Muhammad


 (versi cetak artikel ini tersiar di harian Kompas, Senin 29 Agustus 2016)




Suatu ketika, sahabat saya yang bermukim di Berlin (Jerman), mengunggah foto satelit Google Maps yang menampilkan jalan masuk menuju rumah masa kecilnya di Brebes, Jawa Tengah. Entah karena ia sedang rindu pulang, atau sekadar mengakui betapa sempurnanya Google Maps memetakan setiap wilayah di seluruh pelosok bumi. Bagai tak ada lagi yang luput dari intaian mata Google, bahkan hingga jalan setapak menuju kebun bawang tempat ayah bekerja saban hari, atau sudut dapur tempat ibu menanak nasi saban pagi. “Google Maps sudah memotret teliti sudut jalan kita. Ini jalan masuk ke rumah saya,” demikian saya kutipkan caption pendek dari laman media sosial kawan itu. 
            Apa yang bertahun-tahun silam hanya dapat kita saksikan dalam tayangan film-film science-fiction kini betul-betul telah mewujud-nyata. Teknologi layar sentuh dan perintah suara (SIRI) yang dulu hanya dapat kita saksikan dalam film Minority Report (2002) karya Steven Spielberg, kini menjadi bagian yang tak terhindarkan dalam dunia keseharian kita. Demikian pula dengan komputer tablet dan perangkat lunak seperti Skype, yang puluhan tahun lalu tiada lebih dari imajinasi Stanley Kubrick dalam film 2001: A Space Odyssey (1968), tapi di kurun ini telah menjadi perkakas yang hampir bersekutu dengan tubuh setiap orang. Memiliki gawai di masa kini seperti memiliki pesawat radio sekitar tiga dekade silam.
Kendaraan tanpa awak yang ditumpangi Arnold Schwarzenegger dalam film Total Recall (1990), dulu mungkin dianggap mustahil dan terlalu mengada-ada, tapi tengoklah, kini benda itu nyaris mendekati kenyataan. Dunia transportasi mutakhir telah memaklumatkan penemuan spektakuler yang jamak disebut driverless, alias kendaraan swakemudi. Saat ini, uji coba mobil otonom besutan Google itu telah mencapai jarak tempuh 3,2 juta km. Raksasa otomotif semacam Ford, Lexus, Fiat, dan BMW telah mengambil ancang-ancang hendak “menyesuaikan diri” dengan penemuan itu.
Riset panjang yang dilakukan Google sejak 2009, telah menciptakan perkakas transportasi darat tanpa pengemudi. Mobil dilengkapi dengan sistem sensor digital berbasis peta visual alias Google Maps, Radar, Lidar (Light Detector and Ranging), yang memungkinkan ia mendeteksi tanjakan berliku, tikungan-tikungan berbahaya, jarak aman dengan kendaraan lain, pengguna sepeda, pejalan kaki, dan segala potensi kecelakaan di jalan raya. Pemerintah AS menyambut baik kehadiran teknologi kelas berat itu dan kini sedang mempersiapkan regulasi yang relevan guna mempersilahkan mobil-mobil autopilot itu turun ke jalan mengantarkan para pemiliknya menuju kantor, berbelanja ke supermarket, dan berbagai keperluan keseharian. Pemerintah Inggris memperkirakan, mobil swakendara sudah dapat beroperasi secara massal pada 2020.
            Bagaimana sebuah negara berdaulat mesti bersikap tatkala wilayah kekuasaannya bagai dikapling-kapling, lalu disensor-digital guna memuluskan laju kendaraan swakemudi? Google tentu tak akan memancangkan rambu-rambu atau marka jalan di dunia nyata--sebagaimana yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub)--tapi memasang sensor pada peta visual yang lazim dikenal sebagai GPS. Sistem komputer dengan basis teknologi interconnection juga tidak akan membuat klakson bising, sebagaimana yang saban petang kita hadapi dalam kesembrautan lalu lintas Jakarta. Ia hanya merancang keterhubungan digital antarkendaraan otonom, guna menghindari setiap penyebab kecelakaan.
Dalam keriuhan kabar tentang kembali berjatuhannya “korban” pasal karet Undang-Undang ITE, pikiran udik saya membayangkan, kelak bila mobil otonom sudah dijual-bebas di Indonesia (ditambah pula dengan kegandrungan kita mengoleksi mobil pribadi), apa lagi faedahnya rambu-rambu dan marka jalan, UU Lalu Lintas, dan Bapak-Ibu Polantas yang budiman? Bagaimana masa depan sopir-sopir pribadi? Akan gulung tikarkah perusahaan-perusahaan asuransi? Selanjutnya bagaimana caranya hukum mengatur aktivitas warga yang hampir semuanya telah dikemudikan dari medan digital? Masih mumpunikah risalah hukum dunia nyata dalam meringkus begundal-begundal dunia digital?
Atas berbagai persoalan serius hari-hari ini, dunia maya (khususnya media sosial semacam facebook, twitter, instagram, dan sejenisnya) ditunjuk atau “dikambing-hitamkan” sebagai penyebabnya. Disebut-sebut pemerintah sedang melakukan kajian mendalam tentang akibat-akibat massifnya. Tapi, sepanjang negara masih melihat dunia digital dengan teropong analog dan cara berpikir manual, lalu menghadang keliaran yang terus bergentayangan itu dengan Undang-Undang konvensional, maka kerumunan di jagad maya dengan rupa-rupa soal yang mereka perbincangkan, tiada bakal terbendung. Di media sosial, aktivitas berbelanja celana dalam di sebuah mall kemarin petang, atau keributan kecil dengan tetangga sebelah rumah lantaran kucing piaraannya menerobos masuk dapur misalnya, dengan gampang menjadi pergunjingan ramai, menjadi konsumsi publik. Hal-ihwal pribadi menjadi santapan banyak orang. Sebaliknya, urusan publik menjadi sekadar urusan  seorang.
Barangkali di sanalah pangkal-soalnya. Puji dan maki, ikhlas dan dengki, sabar dan amuk, senantiasa berputar dalam lingkaran setan yang tiada ujungnya. Bertengkar, damai, bertengkar lagi, begitu seterusnya. Bersetuju, menyangkal, bersetuju kembali. Memfitnah, insyaf, minta maaf, memfitnah kembali. UU ITE dan edaran Hate Speech hanya mampu meringkus segelintir pelaku, itupun setelah terjadi kasus-kasus besar seperti demonstrasi anarkis, konflik SARA, dan semacamnya. Bagaimana dengan ribuan bahkan jutaan akun yang hampir setiap aktivitasnya adalah hasutan, provokasi, dan perang hoax?     
Bila negara benar-benar ingin melakukan intervensi, hadirlah di dalam dunia digital itu sendiri. Pancangkan infrastruktur digital di mana ada kedaulatan negara di situ. Jago-jago IT melimpah-ruah di republik ini. Mereka siap bekerja untuk itu. Pengawasan, sanksi, bahkan pengadilan, dapat digelar secara digital. Bila ada yang melanggar, misalnya mengumbar ujaran kebencian, atau mengunggah pernyataan adu-domba, secara otomatis sistem akan menghapusnya, lalu menjatuhkan sanksi awal dengan mengunci akun misalnya. Risalah UU ITE, kitab Ujaran Kebencian, dan ancaman blokir situs, hanya perkakas manual yang hendak mengatasi persoalan di dunia nyata, padahal sumbernya berasal dari ruang digital. Alam maya tak bisa sama dan sebangun dengan alam kasat-mata. Dunia digital tak bisa diringkus, apalagi dikuasai, oleh cara berpikir analog…



Comments

Popular Posts