Korupsi Berjamaah atau Beregu, yang Penting; Masuk Pak Eko...


Damhuri Muhammad



“DPRD Malang Cetak Rekor Korupsi Beregu.” Demikian cuitan akun twitter @Liputan9 yang diunggah pada Selasa (4/9/18). Dilengkapi poster online berisi sederet foto-profil anggota DPRD Kota Malang dengan rompi orange khas tersangka KPK. Hingga kolom ini diturunkan, menurut statistik mesin  pemantau perbincangan jagat cyber, Astramaya, cuitan akun berpengikut 941.000 itu, telah diunggah-ulang (retweet) warganet sebanyak 6.212 kali, dan disukai sebanyak 1.620 kali. Rekor popularitas cuitan @Liputan9 itu hanya satu tingkat di bawah popularitas cuitan akun resmi Presiden Joko Widodo (@jokowi), yang berpengikut 10,3 juta orang. Cuitan yang mengandung keprihatinan Kepala Pemerintahan dan himbauan kepada segenap anggota legislatif di seluruh Indonesia untuk senantiasa menjaga kepercayaan rakyat itu, telah diunggah ulang (retweet) sebanyak 3.658 kali dan disukai  sebanyak 12.920 kali.





Poster online itu tampaknya dirancang dalam suasana psikologis selepas peristiwa kompetisi akbar dalam Asian Games 2018 di mana Indonesia tercatat mencetak rekor perolehan medali emas terbanyak di sepanjang keikutsertaan di ajang itu. Tak mau kalah dari atlet-atlet Indonesia yang telah membukukan macam-macam rekor, 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang (Jatim) juga mencatat rekor baru, dalam kategori; Korupsi Beregu. 22 orang politisi dari berbagai Parpol yang semuanya memakai rompi orange, sebagaimana terekam dalam foto-foto yang beredar luas di media sejak 3 September 2018, sekilas memang tampak seperti kontingen yang baru pulang dari sebuah kejuaraan. Hanya saja, kontingen orange itu tak disambut dengan sukacita sebagaimana penyambutan kontingen olahraga setelah meraih kemenangan besar, tapi dihujani umpatan dan makian oleh warganet.

Sebagaimana dicatat oleh Firdaus Baderi lewat www.neraca.co.id (7/9/18), 22 orang tersangka itu adalah rombongan terakhir yang tiba di Kuningan, Jakarta. Sementara 19 anggota DPRD Malang lainnya sudah lebih awal mendekam di rumah tahanan, hingga total tersangkanya menjadi 41. Rekor korupsi beregu itu bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tahun 2017, yang menciduk   Ketua DRPD Kota Malang Arief Wicaksono. Arief diduga menerima suap dari Walikota Malang non-aktif Mochamad Anton, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun 2015. Arief disangka menerima jatah Rp 100 juta dari total suap Rp 700 juta. Kemudian sisa uang suap itu dibagikan pada anggota dewan lainnya.

Dari segi jumlah pelaku, rekor korupsi dalam kategori beregu ini sebenarnya belum bisa dikatakan pecah oleh anggota DPRD Kota Malang. Sebab, pada tahun 2004 silam, Pengadilan Negeri Padang (Sumatera Barat), memvonis 43 anggota dewan bersalah dalam kasus korupsi APBD senilai Rp 5,9 miliar. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumbar di bawah pimpinan Kajati Antasari Azhar menetapkan seluruh anggota DPRD Sumbar 1999-2004 yang berjumlah 65 orang sebagai tersangka dalam kasus penggunaan APBD. Jadi, bila di  Malang masih tersisa 4 orang anggota DPRD-nya, di Sumbar waktu itu, rekornya; sapu bersih. Tak seorang pun yang tersisa.

Namun, dalam kasus korupsi ramai-ramai yang terjadi di DPRD Sumbar, istilah yang muncul bukan Korupsi Beregu, tapi Korupsi Berjamaah. Tak dapat disangkal, konotasi kata “Berjamaah” tentu lebih religius dan asketik. Dalam tuntunan ibadah dalam Islam misalnya, keutamaan shalat berjamaah berkali-kali lipat besarnya bila dibandingkan dengan shalat yang dilakukan seorang diri. Tapi bila disandingkan dengan kata “korupsi,” keistimewaan terma “berjamaah” mengalami penjungkirbalikan yang tajam. Sebab, dalam perilaku korup, alih-alih keutamaaan yang berlipat ganda diperoleh, yang datang justru azab dan hukuman. Setidaknya sanksi sosial yang berkali-kali lipat lebih besar dari sekadar sanksi bila kejahatan itu dilakukan sendirian.

Di sini kata “berjamaah” berada dalam wilayah paradoks kental. Dalam bahasa agama, ia sangat mulia, sementara dalam bahasa sehari-hari (ordinary language) maknanya terdistorsi ke ranah yang rendah. Kerendahan itu belum termasuk bila ditambahkan gambaran tentang prosesi berlangsungnya sebuah ibadah yang terselenggara secara berjamaah. Di sana ada imam yang memimpin, yang tak boleh salah bilangan rakaatnya,  yang harus menjaga tuma’nina (berhenti sesaat di antara urutan-urutan prosesi shalat), yang harus menjaga tartil bacaan shalat, yang harus mengukur tenaga dan usia para jamaah dengan durasi waktu bacaan ayat, yang semuanya berujung pada terjaganya kekhusyukan shalat semua jamaah. Lalu, bagaimana kalau imamnya adalah imam dalam korupsi berjamaah? Hukuman apa yang setimpal bagi orang yang menjadi pemimpin dalam kejahatan bersama?

Dengan begitu, terminologi Korupsi Beregu jauh lebih lunak. Hanya merujuk pada prinsip soliditas sebuah tim, katakanlah seperti etos kerjasama dalam sebuah kesebelasan sepakbola. Betapapun besarnya kebintangan 1-2 pemain, tanpa etos komunal, tanpa kerjasama, tim itu akan mudah ditumbangkan. Dalam sebuah tim, tak ada imam dengan segenap persyaratan berat yang mesti  dipenuhi, hanya ada kapten. Itupun gampang digonta-ganti sesuai penilaian dan arahan pelatih. Tapi ada hal menarik dalam etos komunal sebuah tim. Bila kemenangan berhasil direngkuh, semua pemain pasti sepakat bahwa prestasi itu digapai dengan kerja bersama, saling bahu-membahu, dan tak satu pemain pun yang berani mengklaim bahwa kegemilangan itu disebabkan oleh keringat dan kerja keras sendiri.

Begitu pula ketika 1-2 pemain secara tak sengaja melakukan kesalahan-kesalahan minim, yang dapat menganggu ritme kerja sama dalam mengejar kemenangan, biasanya segenap anggota tim akan memaklumi dan memaafkannya. Bahkan ketika pada akhirnya mereka gagal dalam sebuah kompetisi, tak ada yang sungguh merasa beralasan untuk menuding 1-2 pemain sebagai penyebab  kekalahan yang memalukan itu. Semuanya akan memaklumi dan memaafkan, atas nama kesalahan bersama atau bahkan kegagalan bersama. 

Dalam keseharian masyarakat komunal, pemakluman-pemakluman semacam itu juga kerap terjadi. Bagi para pengemudi di Jakarta misalnya, tidak apa-apa menerobos lampu merah, tak soal menerabas trotoar dalam macet berat, toh orang lain dan banyak orang juga melakukannya. Atau dalam berbagai aksi penghakiman massa di jalanan misalnya, seolah-olah tindakan menganiaya, bisa berkurang kadar aniayanya jika dilakukan bersama-sama.

Omong-omong soal “Korupsi Beregu,” seolah-olah kejahatan korupsi akan berkurang kadar kebejatannya kalau dilakukan berjamaah. Tidak apa-apa menerima suap, sepanjang orang lain juga menerimanya. Toh, bila ada yang menghujat atau ada sanksi hukum, semua orang juga akan menanggung sanksinya. No worries. Maka, kabar tentang terciduknya para tersangka korupsi yang bagai menggantang anak ayam, barangkali karena para pelakunya berpegang pada etos komunalisme semacam ini. 

Kita boleh berteriak-teriak dengan toa, dalam berbagai aksi anti-korupsi, tapi bila sewaktu-waktu keluarga kita sendiri yang terduga sebagai pelakunya, biasanya kita tutup mulut, bersembunyi, dan sedapat-dapatnya melindungi pelaku, atas nama kecemerlangan sebuah keluarga, atas dasar nama baik sebuah lembaga, atau atas dasar kehormatan sebuah klan. Bila desakannya tak tertanggungkan, biasanya kita menunggu atau mencari momentum ketika 1-2 anggota keluarga besar terhormat yang lain, 1-2 oknum di lembaga yang lain, putra-putri terbaik dari klan atau suku yang lain, melakukan hal serupa. Dengan begitu, kita sudah satu jamaah atau satu regu dengan mereka. Tak ada lagi soal!  Korupsi berjamaah atau beregu, yang penting masuk Pak Eko…

     

-->

Comments

Popular Posts